Regulasi Gula Hanya Bersifat Shortcut

Terbit pada Rabu, 29 April 2015

Setiap Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat industri gula berharap agar regulasi pemerintah bisa memihak kepada industri gula berbasis tebu rakyat. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani tebu dan keberlangsungan pabrik gula khususnya pabrik gula yang memroduksi gula kristal putih yang berbahan baku tebu rakyat.

 

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Perkebunan Nusantara X, Djoko Santoso  saat berbincang dengan Pimpinan Divisi Corporate Community Responsibility (CCR) PT BNI Tbk, Nancy Martasuta usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT BNI (Persero) Tbk dg PTPN X Penyaluran Dana Program Kemitraan kepada Petani Tebu Masa Tanam 2015/2016 di Surabaya, menjelaskan bisnis gula di Indonesia sangat jauh berbeda dengan kondisi di Thailand.

“Di Indonesia agak unik, untuk memenuhi kebutuhan gula secara nasional baik konsumsi ataupun industri masih kurang.  Tapi upaya untuk meningkatkan produksi gula tidak tepat sasaran. Dimana,  kebijakan dan regulasi yang ada banyak dilakukan shortcut saja,” terang Djoko.

 

Salah satu contohnya, sambung Djoko, berdirinya dua pabrik gula rafinasi baru dengan kapasitas yang terlalu besar. Rencananya,kedua pabrik gula rafinasi baru tersebut akan mulai beroperasi pada musim giling tahun 2015 ini.

 

“Kalau terlalu besar kapasitas gilingnya sementara tidak diimbagi dengan penambahan lahan tebu,  maka ujung-ujungnya akan impor raw sugar,” ungkapnya.

 

Masih menurut Djoko, kalau hanya mengandalkan impor raw sugar itu berarti tidak menyejahterakan petani dalam negeri melainkan menyejahterakan petani luar negeri dan para importer saja. (Siska, OPI_Corcom)

Posted in Berita

Terdapat 0 komentar

Silahkan tambahkan komentar