Sukseskan SNI, Seluruh Karyawan Harus Memahami
Pada musim giling tahun 2015, Pemerintah Indonesia menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajob produk Gula Kristal Putih (GKP). Bila ada pabrik gula yang tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Untuk itu, PT Perkebunan Nusantara X terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat operator.
Direktur CV Cipta Citra Consulting, Tatik Latifah saat menjadi pembicara pada acara Diklat Operator Boiling House Bagian Pengolahan di Hotel Tanjung Plaza Tretes mengungkapkan, Juni 2015 seluruh pabrik gula wajib memroduksi gula kristal putih berstandar SNI. Jika ada pabrik gula yang memroduksi gula dibawah standar SNI maka gula tersebut tidak boleh dipasarkan. Kalau masih dipasarkan maka pabrik gula tersebut akan dikenai sanksi.
"Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 120 ayat 1 tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar," jelasnya.
Untuk itu, sambung Latifah, seluruh karyawan hingga tingkat operator harus mengetahui dan memahami peraturan ini sehingga seluruh karyawan harus bisa bekerja sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) yang telah dibuat. Dengan bekerja sesuai dengan SOP maka hasil yang akan dihasilkan pun akan sesuai dengan harapan.
Dalam diklat tersebut, selain memaparkan tentang pentingnya menjalankan SOP untuk menghasilkan Gula Kristal Putih sesuai SNI, Latifah juga memberikan game-game yang harus dilakukan seluruh peserta guna meningkatkan semangat kerja tim. (Siska, OPI_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar