PTPN X Bahas Software Compliance bersama PT Ernst & Young Indonesia
Sebagai kelanjutan dari rekonsiliasi hak lisensi penggunaan software Microsoft, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X melakukan pembahasan terkait software compliance dengan PT Ernst & Young Indonesia, di Ruang Rapat Kantor Direksi PTPN X (Rabu, 13/05/2015). PT Ernst & Young Indonesia merupakan konsultan yang ditunjuk secara langsung oleh PT Microsoft Indonesia untuk melakukan rekonsiliasi penggunaan software Microsoft di PTPN X. Rencananya, rekonsiliasi ini akan diadakan pada 2 hingga 10 Juli 2015.
Tim dari PT Ernst & Young Indonesia akan melakukan pengecekan dengan pengambilan sampel dari keseluruhan aset komputer yang dimiliki PTPN X. Sampel tersebut sebanyak 20 persen dari 500 unit komputer milik PTPN X, baik di Kantor Direksi maupun di unit usaha. Selama rekonsiliasi, PT Ernst & Young Indonesia akan mencatat penggunaan software Microsoft dan dicocokkan dengan kontrak-kontrak yang ada. “Kami akan melihat seluruh software yang digunakan, misalnya Microsoft Office yang digunakan atau server yang digunakan,” ungkap Niko Sutiono, Advisory Services PT Ernst & Young Indonesia.
Hasil dari rekonsiliasi akan disampaikan kepada Manajemen PTPN X untuk selanjutnya dilaporkan kepada PT Microsoft Indonesia. “Adanya rekonsiliasi ini dapat membantu PTPN X untuk mengoptimalkan penggunaan software yang diberikan oleh Microsoft Indonesia. Selain itu, kita dapat memanfaatkan teknologi secara tepat guna,” tutur Wellem Stefanus Ndoen, Kepala Urusan Teknologi dan Informasi PTPN X. (CND_Corcom, OPI_Corcom)
Terdapat 0 komentar
Silahkan tambahkan komentar